Kamis, 16 Juni 2011

PENDIDIKAN ANGGOTA


Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna koperasi. anggota harus mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga ia dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi nya. untuk itu dibutuhkan pendidikan per-koperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan.
Tujuan Pendidikan Anggota adalah :
1. meningkatkan kontribusi modal anggota.
2. meningkatkan kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi.
3. meningkatkan keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan.
4. meningkatkan pengawasan anggota terhadap koperasinya.
5. meningkatkan kesadaran anggota terhadap penanggungan resiko.
Lapenkop Maluku memiliki memiliki 89 pemandu dan 4 pelatih yang selalu siap untuk melaksanakan pendidikan anggota bagi koperasi sesuai kebutuhannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar